Tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Sedunia, tapi sebetulnya apa sih HAM itu? Apakah kita udah beneran paham atau baru pernah dengerin HAM karena ada istilah pelanggaran HAM? Tulisan kali ini akan membahas tentang Hak Asasi Manusia dan bermacam hak turunannya. Yuk kita bahas lebih lanjut!
hu·man right
noun
plural noun: human rights
- a right that is believed to belong justifiably to every person.
Di Indonesia, definisi HAM ada dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang menyebutkan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Itu artinya, setiap manusia pada dasarnya memiliki hak asasi yang sama sebagai manusia, dan tidak ada yang boleh mengambil, mengurangi atau bahkan merampas hak dasar orang lain sebagai manusia. Namun begitu, dalam pelaksanaan haknya, kebebasan manusia terbatasi oleh kebebasan orang lain. Artinya apa? Artinya, upaya orang menikmati hak asasinya tidak boleh sampai melanggar atau menginjak hak dasar orang lain.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak yang lain yaitu:
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan ke pihak lain.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, sosial, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Secara umum, HAM bisa dibagi ke dalam 6 hak besar, yang mencakup :
1.Hak Asasi Pribadi. Hak ini termasuk:
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2.Hak Asasi Ekonomi
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
3.Hak Asasi Politik
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
4.Hak Asasi Hukum
- Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
5.Hak Asasi Budaya adalah semua hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
6.Hak Asasi Peradilan
- Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
Gimana, udah jelas belum penjelasan kali ini tentang HAM? Kalo kamu sendiri, apakah ada HAM yang menurutmu belum bisa kamu nikmati sebagai manusia? Info lebih lengkap tentang HAM bisa dilihat di video dengan klik link ini: https://youtu.be/4Go7OnLf6QM
Oleh: NQ
4 Response Comments
Tolong saya,
Gimana Sobat?
Orang ODHA masih bisa bekerja gak ya? Kabarnya gak ada company yang mau terima?
Hai hai sampai sekarang tidak ada larangan orang yang HIV (ODHIV) untuk bekerja. Dan banyak perusahaan yang engga mau tau apa kamu HIV atau engga asal kamu bisa berkarya. Walau ada beberapa BUMN yang justru mensyaratkan tes HIV saat tes perekrutan.